SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
antara
SD NEGERI GUNUNGPRING 1 MUNTILAN
Nomor :421.2/029/SD GP
1/IV/2015
dengan
PUSKESMAS MUNTILAN I
Nomor :……………………….
Nomor :……………………….
Tentang
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
Pada hari ini Kamis tanggal dua bulan April tahun dua ribu lima belas, kami yang bertandatangan dibawah ini masing-masing:
1.
Nama : Murdono,M.Pd
NIP :
19630719 198304 1 002
Jabatan : Kepala Sekolah
Alamat : Jl. Wonosari Gunungpring Muntilan Magelang 56415
bertindak untuk dan atas nama SD Negeri Gunungpring 1sebagai
PIHAK PERTAMA
2. Nama : Dr. Didik Guntur Saputra
NIP :
19661104 200210 1 002
Jabatan : Kepala Puskesmas Muntilan 1
Alamat : Jalan Tentara Pelajar Tamanagung Muntilan Magelang
56413
bertindak untuk dan atas nama Kepala Puskesmas Muntilan I Sekolah sebagai PIHAK KEDUA
Dengan ini kedua belah pihak menyatakan setuju dan bersepakat untuk melakukan kegiatan kerjasama dalam bidang kesehatan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
POKOK PERJANJIAN
POKOK PERJANJIAN
Untuk
melakukan kegiatan kerjasama tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA mengadakan
perjanjian kerjasama tentang kesehatan dengan PIHAK KEDUA.
Pasal 2
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP KERJASAMA
Tujuan kerjasama
adalah:
Memberikan pengalaman
dan pembelajaran peserta didik SD Gunungpring 1 Muntilan dan meningkatkan pencapaian kompetensi peserta
didik dalam bidang Kesehatan :
- Memupuk jiwa mandiri siswa
kesehatan priadi.
- Mendukung program pemerintah tentang
kesehatan Sekolah.
- Menumbuhkan
pola hidup bersih dan sehat
Ruang lingkup
kegiatan kerjasama tersebut meliputi:
- Pembelajaran tentang kesehatan.
- Mengikuti kegiatan Bulan Imunisasi
Anak Sekolah (BIAS).
- Pembelajaran Pendidikan
J asmanai dan Olah raga kesehatan.
- Usaha Kesehatan Sekolah
- Usaha Kesehatan Gigi Sekolah
Pasal 3
JANGKA WAKTU KERJASAMA
JANGKA WAKTU KERJASAMA
Jangka
waktu pelaksanaan kerjasama ini berlaku sejak ditandatangani perjanjian ini dan tidak ditentukan berakhirnya, selama kerjasama itu masih berjalan perjanjian
masih berlaku.
Pasal 4
PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul akibat dari pelaksanaan perjanjian ini dibebankan pada RAPBS.
PIHAK
KEDUA
Dr. DIDIK GUNTUR SAPUTRA NIP. 19661104 200210 1 002 |
PIHAK
PERTAMA
MURDONO,M.Pd NIP. 19630719 198304 1 002 |
Mengetahui
Ketua Komite SDN Gunungpring 1 M. MISBAH |
0 Comments: